aborsi
Perkataan Abortus , dalam bahasa inggris disebut Abortion. berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. dalam ensiklopedi Indonesia, dijelaskan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minngu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gr.[1] Sardikin Ginaputra dari fakultas kedokteran Unifersitas Indonesia memberikan pengertian Abortus sebagai pengakhiran masa kehamilan atau hasil konsepsi (pembuahan), sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.[2] Berpijak dari dua pengertian diatas dapatlah dikatakan, Aborsi ialah mengahiri kehamilan sebelum janin menjadi makhluk hidup atau sebelum janin hidup, dan sempurna perkembangannya dan kemungkinan besar ia dapat hidup diluar rahim.[3] Atau ada yang mengatakan abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami Statemen ini menunjukkan bahwa untuk terjadinya abortus setidak-tidaknya ada tiga unsur yang harus dipenui.1. Adanya embrio (janin), yang merupakan hasil pembuahan antara sperma dan ovum dalam rahim. 2. Pengguguran itu terjadi dengan sendirinya , tetapi lebih sering disebabakan oleh perbuatan manusia. 3. Keguguran itu terjadi sebelum waktunya artinya sebelum masa kelahiran tiba .
1. Macam- Macam Aborsi
A. Secara umumSecara umum, pengguguran kandungan (Aborsi) dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengguguran spontan (spontaneous abortus) pengguguran buatan atau disengaja (abortus provocatus)1. Spontaneus Abortus (tidak sengaja)Abortus spontan adalah pengguguran tidak sengaja dan terjadi tampa tindakan apa pun. Pengguguran dalam bentuk ini lebih sering terjadi karena factor di luar kemampuan manusia seperti pendarahan (blooding) dan kecelakaan. Dikalangan para ulama bentuk ini disebut dengan al-isqot al-‘afw yang mana dalam tulisan ini tidak di jelaskan lebih lanjut,karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.2. Abortus Buatan (campur tangan manusia )Abortus buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Disini canpur tangan manusia tampak jelas, abortus dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam dua macam yaitu abortus artificialis therapicus dan abortus provocatus criminalis.a . Abortus Artificialis Therapicus abortus ini adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Dalam istilah lain dapat disebutkan sebagai tindakan mengeluarkan janin dari rahim sebelum masa kehamilan. Hal ini dilakukan sebagai penyalamatan tehadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipeartahankan, karena pemeriksaan medis men;unjukan gejala seperti itu. abortus tersebut disebut al-isqat al-dharuri atau al-ijhadh al-‘ilaji (istilah dalam fiqih) b. Abortus Provocatus Criminalisabortus ini adalah pengguran yang dilakukan tanpa indikasi medis. Misalnya, abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Dalam istilah fiqih disebut al-isqat al-ikhtiari atau al-ijhad al-ijtima’i.
B. Dari segi kedokteran1. Abortus diinduksiPada aborsi jenis ini terjadi pendarahan yang banyak. Pada kenyataan ini istri harus dioperasiuntuk mengosonkan rahim dari kehamilan itu berbahaya baginya.2. Abortus kompletus Dalam keadaan ini janin dan plasenta serta tali pusat keluar semua. Namun pendarahan hanya sedikit saja3. Abortus inkompletusPada abortus jenis ini sebagian kandungan keluar dan sebagian lagi tertunda dalam perut. Pendiagnosaan akan menjadi bagus bila menggunakan alat.4. Abortus habitualis Pada jenis ini keguguran terjadi tiga kali atau berturut-turut. Penyebab umum dari keguguran ini ialah adanya kelaiana pada leher rahim, atau pembengkakan pada rahim atau cacat bawaan.5. Abortus terinfeksiAbortus jenis ini tejadi karena adanya infeksi atau penularan penyakit dalam kandungan atau kehamilan. 6. Abortus missedPada abortus jenis ini, janin mati dalam sirahim ibu. Penyebabnya sukar diketahui. Walau demikian hal ini masih bisa didiagnosa dengan alat7. Abortus mundzarYaitu terjadinya kekeringan rahim pada masa-masa awal dari trjadinya abortus pada masa awal kehamilan.
2.PANDANGAN FIQIH
a. Madzhab Syafi’iUlamak madzhab ini berbeda pendapat mengenai pngguran kandungan sebelum ditiupkan ruh kedalam janin ibu. Sebgian mengatakan bahwa itu haram, senentara yang lain mengatakan boleh. Sebab mania tau sperma ketika keluar belum dapat dipastikan akan hidup. Mereka juga berlainan pendapat mengenai nuthfah yang belum genap 40 hari. Sebagianmengatkan bahwa pengguran kandungan sebelum 40 hari tidak ternmasuk dalam aborsi maka boleh dilakukan. Sebagian lagi berpendapat bahwa nuthfah itu harus dihormati, tidak boleh dirusak. Dan tidak ada alasan untuk menggugurkannya setelah berada dalam rahim. Dalam kitab ihya ulumudin aborsi sebelum ruh ditiupkan kedalam janin itu tidak diharamkan. Adapun ketika ruh sudah ditiupkan maka hal ini jelas haramnya. dikatakan tidak haram, kalau ada alasan yang kuat bagi aborsi sebelum ditiupkan ruh kedalam janin itu, jika tidak ada alasan yang kuat maka hukum lebih dekat pada haram, sebab kalau ruh sudah ditiupkan maka perbuatan itu termasuk jarimah(kejahatan).
a. Madzhab Syafi’iUlamak madzhab ini berbeda pendapat mengenai pngguran kandungan sebelum ditiupkan ruh kedalam janin ibu. Sebgian mengatakan bahwa itu haram, senentara yang lain mengatakan boleh. Sebab mania tau sperma ketika keluar belum dapat dipastikan akan hidup. Mereka juga berlainan pendapat mengenai nuthfah yang belum genap 40 hari. Sebagianmengatkan bahwa pengguran kandungan sebelum 40 hari tidak ternmasuk dalam aborsi maka boleh dilakukan. Sebagian lagi berpendapat bahwa nuthfah itu harus dihormati, tidak boleh dirusak. Dan tidak ada alasan untuk menggugurkannya setelah berada dalam rahim. Dalam kitab ihya ulumudin aborsi sebelum ruh ditiupkan kedalam janin itu tidak diharamkan. Adapun ketika ruh sudah ditiupkan maka hal ini jelas haramnya. dikatakan tidak haram, kalau ada alasan yang kuat bagi aborsi sebelum ditiupkan ruh kedalam janin itu, jika tidak ada alasan yang kuat maka hukum lebih dekat pada haram, sebab kalau ruh sudah ditiupkan maka perbuatan itu termasuk jarimah(kejahatan).
b. Madzhab MalikiMengeluarkan mani (sperma) yang telah berbentuk dalam rahim itu tidak boleh walaupun belum genap 40 hari. Jika ruh telah ditiupkan kedalam janin itu, maka aborsi haram hukumnya berdasarkan consensus para ulamak. Ada sebagian ulamak madzhab maliki yang berpendapat lain, aborsi itu makruh hukumnya sebelum 40 hari, ini menunjukan bahwa yang dimaksud dengan kata tidak boleh pada pendapat pertama ialah hukum yang mengisyaratkan haram. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulamak madzhab ini yang mengatkan bahwa pembolahan aborsi itu tidak ada dalam madzhab maliki sebelum 40 hari.
c. Madzhab HanafiMenurut Madzhab Hanafi, aborsi itu diperbolehkan sebelum ia berumur 4 bulan walaupun suami tidak mengizinkan itupun kalau ada udzur, Seperti terputusnya air susu setelah Nampaknya kehamilan sedangkan suami tidak mampu menyewa orang untuk menyusui anaknya itu. Termasuk alasan bolehnya aborsi jika istri merasa lemah dan kurus akibat kehamilan tadi, dengan alasan itu aborsi diperbolehkan karena khawatir bayinya akan mengalami kecelakaan atau bahaya. Jika janin telah terbentuk (sudah ditiupkan ruhnya) sebagian ulamak madzhab hanafi ada yang berpendapat aborsi itu boleh, ada juga yang mengatakan makruh hukumnya walaupun janin belum terbentuk atau ruh belum ditiupkan dalam janin, Sebab air sperma yang telah jatuh atau masuk kedalam rahim, tempat bagi kehidupan, maka ia sama dengan yang hidup, dan tidak boleh digugurkan.
d. Madzhab HambaliMenurut madzhab hambali, pengguguran kandungan sebelum 40 hari itu boleh. misalnya dengan menggunakan obat yang dibolehkan. Sedangkan setelah itu tidak boleh.
e. Madzhab DhahiriMenurut mereka aborsi yang membawa dosa ialah setelah sempurna empat bulan.mereka mewajibkan kifarat bagi aborsi yang dilakukan setelah empat bulan sedangkan aborsi sebelum empat bulan maka tidak ada kifarah.[4]f. Madhab Syiah ImamiyahMenurut mereka, kifarah tetap wajib bagi bayi yang sudah 40 hari atau tidak.[5] Kesimpulan: Dari sekian banyak pendapat para ulama berbagai madzhab dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai aborsi sebelum ditiupkannya ruh kedalam janin. Secara global pendapat-pendapat itu diringkas menjadi empat1. Aborsi itu boleh secara mutlak walaupun tidak ada udzur atau alasan. Ini adalah pendapat ulamak madzhab Zaidiyah ( tidak kami sebutkan di atas). Pendapat ini hampir sama dengan pendapat sebagian para ulama madzhab Hanafi, hanya saja madzhab Hanafi tadi mensyaratkan adanya udzur atau alasan dalam bolehnya aborsi tersebut. Pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama dari madzhab syafi’i2. Aborsi itu boleh dengan syarat ada alasan yang tidak bertentangan dengan syara’. Jika tidak ada alasan, maka aborsi itu makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi dan Madzhab syafi’i.3. Aborsi itu makruh secara mutlak baik ada sebab maupun tidak ada. Ini adalah pendapat sebagian ulama Madzhab imam Malik4. Aborsi itu haram. Ini pendapat yang masyhur pendapat imam Malik
DAFTAR PUSTAKA
Jaad,ali.1996.kedokteran dan masalah kewanitaan.jakarta:khazanah ilmu
Yanggo, khuzimah.1996.problematika hukum islam kontemporer.jakarta:firdaus pustaka
(oleh: Saif -Mahasiswa Ushuluddin/INKAFA smtr 8)moga rmanfaat..................
[1]YBP. SP., 1999, Ilmu kebidanan, hal.794[2] Problematika Hukum Islam Kontemporer, Saifullah, Hal.114[3] Kedokteran dan Masalah kewanitaan Dalam Islam,S yikh Ali Jaad Al-Haq, Hal.111[4] Al- Mahalli, oleh Ibnu Hazm, Juz 11, hal.35-30[5] Al- Raudlah Al- Bahiyah, juz 2,hal.144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar